KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Allah Subhanahu wa ta‟ala
atas karunia, hidayah dan nikmatnya penulis dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salahsatu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu
mata kuliah kewarganegaraan.Makalah ini ditulis dari hasil ungkapan pemikiran
saya sendiri yang bersumber dari internet, tak lupa penyusun ucapkan
terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraantelah memberikan tugas ini.
Juga
kepada rekan-rekan mahasiswayang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya
makalah ini. Kami berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat
bagi kita semua, semogahal ini dapat menambah wawasan kita mengenai arti
penting nya Pancasila sebagai Ideologi Bangsa kitadan semoga dapat di
implementasikan dalam kehidupan kita sehari hari. Sebagai calon pengganti pemimpin bangsa
dimasa mendatang yang memahami makna serta kedudukan dan peranan
Pancasila, dankhususnya bagi penulis.
Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkankritik
dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan
makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya,
sehingga,menambah wawasan dan pengetahuan tentang bab ini.
Aamiin.
Depok, 4 April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
2
DAFTAR
ISI
3
BAB I: PENDAHULUAN
1.Latar
Belakang
4
2.RumusanMasalah
4
3.Tujuan Penulisan Makalah
4
BAB II: PEMBAHASAN
1.Konsep, Fungsi, Tujuan Pancasila dan UUD
1945
5
2.Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang
Negara
13
BAB III: PENUTUPAN
SARAN
15
DAFTAR PUSTAKA
15
BAB I
1. LATAR BELAKANG
Sistem keadilan dan demokrasi
yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasiskepada Pancasila dan
didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasandalam penentuan
prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan
nilai– nilai Pancasila berdasarkan
butir – butir yang
terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan
dengan kehidupan Bangsa pada zamanini.
Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai
sesuatu yang „bisa dilanggar‟
menjadi „biasa dilanggar‟.
Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin
hilang dan tersamarkanartinya. Contoh
kecil adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.Sebagai Negara Indonesia, kita
menganut sistem Demokrasi Pancasila. DemokrasiPancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaituUndang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi
pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
2. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang:
· Apa Konsep, Fungsi, Tujuan Pancasila dan UUD 1945
·
Arti dan Makna Garuda Pancasila
sebagai Lambang Negara
3. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1. Memahami kajian ilmiah dalam Pancasila
2. Mengetahui
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila
BAB II
Konsep, Fungsi, Tujuan Pancasila dan UUD 1945
A. Konsep,
Fungsi dan Tujuan Pancasila
Pancasila dapat diartikan sebagai
lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu
bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan
tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan
Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing
dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun
dari luar.Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan
Terminologis
Pancasila telah menjadi istilah
resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari
sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
I.
Secara Etimologis
Secara etimologis istilah
'pancasila' berasal dari sansekerta dari india (bahasa kasta
brahmana). Menurut muhammad yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan
'pancasila' memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: "panca"
artinya lima"syila" vokal i pendek artinya "batu sendi"
alas atau "dasar" "syiila" vokal i panjang artinya
"peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh"
II.
Secara Historis
· Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidatonya yang berisi lima dasar Negara Indonesia:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulisnya adalah sebagai berikut.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
· Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan Sosial
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya kelima sila tersebut dapat diperas menjadi 'Tri sila'
yang rumusannya :
1) Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme
dan Internasionalisme
2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi
dengan kesejahteraan rakyat
3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tri Sila ini bisa
diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
c) Piagam Jakarta (22
Juni 1945)
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-
pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
III.
Pengertian Pancasila secara
Terminologis
(a) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
(b) Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
(c) Rumusan Pancasila di Kalangan masyarakat
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan rakyat
5. Keadilan Sosial
Fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti
menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila
sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia
bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting.Fungsi
Pancasila adalah sebagai berikut:
(a) Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya
tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila
Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita
moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah
kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(b) Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya
jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa
Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya
Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G.
Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa
Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
(c) Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar
dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan
Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas
diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan
hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi
juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
(d) Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar
negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia).
(e) Sumber
dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya.
(f) Cita-
cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat
yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila
dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana
peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat
disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
a. Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa
artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari
segi internal maupun eksternal.
b. Tujuan
nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara
Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil,
dan sentosa.
c. Tujuan
Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki
pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
d. Tujuan
nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kedilan sosial.
f. Pancasila sebagai
falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana
yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah
palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana
dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
g. Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu
tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah
seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan
untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan
kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan
untuk menata masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami
dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila
adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan
masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi
Negara, yaitu :
a. Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
b. Mengarahkan bangsa
Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
c. Memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorong dalam pembentukan
karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
d. Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Tujuan dari Pancasila
Tujuan
dari Pancasila adalah sebagai berikut :
a.
Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
b. Menjadi
bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
c. Menghendaki
menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
d. Menghendaki
bangsa yang demkratis
e. Menjadi
bangsa yang adil secara sosial ekonomi
B. Konsep
dan Fungsi UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang
menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas
publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
Undang-undang Dasar bukanlah
hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai
hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap
produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden,
ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan
dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya
peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara
Dalam kedudukan yang demikian
itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan
perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan
ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD
1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan
norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum
tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah
satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis.Disamping itu masih ada hukum
dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis.
Sebagai sumber hukum tertinggi
dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala
sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan
kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai
pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
1. Sepakat
untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Sepakat
untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat
untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul
memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4. Sepakat
untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam
pasal-pasal UUD 1945.
Adapun sifat-sifat UUD 1945
antara laian:
(a) Sifatnya
tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
(b) Dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel.
Memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan
zaman serta memuat HAM.
(c) Memuat
norma-norma/ aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
(d) Dalam setiap
hukum nasional UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi, disamping
itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah
alam hirarchi tertib hukum Indonesia.
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini
berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda
pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita
tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan
terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada
anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
· -- Burung Garuda Pancasila dalam
cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan
Dewa Vishnu yang besar
dan kuat.
· -- Warna Burung Garuda adalah kuning
emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
--- Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh,
sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga
pembangunan
· -- Jumlah bulu burung garuda
pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945.
---Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
o-- Bulu Ekor berjumlah 8 helai
o-- Bulu Leher berjumlah 45 helai
· -- gambar pancasila
Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan
serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan,
dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang
memiliki arti masing-masing:
· -- Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
· -- Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
· -- Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
·-- Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan
· -- Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang
melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia
Itulah arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara Indonesia.
Sebagai generasi penerus yang baik, kita harus tetap memperjuangka kemerdekaan
dengan mengisi kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan cita-cita luhur pendiri
bangsa.
BAB III
A.
SARAN
Kita harus menerapkan
niai-nilai yang terkandung pada pancasila dalam kehidupansehari-hari. Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia sangat cocok untuk dijadikan pedoman
dalam melakukan setiap perbuatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku didalam
masyarakat
B. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar